TATA TERTIB ASRAMA
TATA TERTIB ASRAMA
Pasal 22
Kamar Asrama
- Kamar asrama meliputi : kamar, koridor depan dan belakang
- Peserta didik melaksanakan tugas piket asrama sesuai dengan jadwal
- Membersihkan dan merapikan tempat tidur sebelum berangkat sekolah
- Hanya diperbolehkan membuka jendela kamar bagian depan, pada pukul 05.30 dan menutupnya pada pukul 17.30 WIB
- Menghidupkan dan mematikan listrik dan AC sesuai kebutuhan
- Mengunci lemari dan menutup pintu pada saat peserta didik meninggalkan kamar
- Tidak diperkenankan melakukan aktivitas perorangan dan atau kelompok yang berpotensi merusak dan mengganggu ketertiban umum
- Menjemur handuk dan pakaian basah di tempat yang telah disediakan
- Mengetuk pintu dan mengucapkan salam sebelum masuk kamar
- Dilarang membanting pintu
- Mengucapkan salam dan mendapatkan izin sebelum masuk ruang atau kamar lain
- Membentuk organisasi kamar, yang minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan piket
Pasal 23
Panduan Tidur
- Menghentikan seluruh aktivitas pada pukul 22.00 WIB
- Waktu tidur selambat-lambatnya pukul 22.10 WIB dan bangun tidur pukul 04.00 WIB
- Menggosok gigi dan berwudhu sebelum tidur
- Tidur di tempat tidur masing-masing yang sudah ditentukan dengan menutup aurat dan memakai piyama
- Memperhatikan adab-adab tidur Islami, seperti:
- Membaca doa sebelum dan sesudah tidur
- Berbaring miring ke kanan
- Tidak tengkurap atau terlentang
- Tidak merubah susunan tempat tidur dan lainny tanpa izin musyrifah kamar
Pasal 24
Makan Dan Minum
- Peserta didik makan di ruang makan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Memperhatikan adab-adab makan islami, seperti:
- Mencuci tangan sebelum makan
- Membaca do’a sebelum dan setelah makan/minum
- Menggunakan tangan kanan
- Menghindari makanan/minuman berlebih, tercecer atau tumpah
- Berbicara seperlunya hanya ketika mulut tidak penuh makanan/minuman
- Tidak makan dan minum dengan berdiri
- Mengambil makanan/minuman sesuai ketentuan
- Mengantre dengan tertib
- Peserta didik dilarang berbuat tabdzir ketika makan dan minum.
- Tidak mengambil hak peserta didik lain.
- Peserta didik dilarang meninggalkan sisa makanan/sampah di ruang makanan.
- Peserta didik wajib mencuci peralatan makan dan minum yang telah digunakan dan meletakkan di tempatnya dengan rapi.
- Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang makan dan sekitarnya
Pasal 25
Tata Tertib dan Adab di Masjid
- Memperhatikan adab-adab umum di masjid, yaitu:
- Membaca doa menuju mesjid
- Menjawab ketika mendengar adzan dan membaca do’a setelahnya
- Sudah dalam keadaan berwudhu, berpakaian rapi, dan memakai sandal (kecuali pada jam sekolah)
- Meletakkan sandal/sepatu dengan rapi pada posisi dan tempat yang telah ditentukan
- Masuk masjid dengan kaki kanan dengan membaca doa masuk masjid dan keluar dengan kaki kiri dengan membaca doa keluar masjid
- Melakukan shalat tahiyatul masjid, dzikir, dan tilawah
- Menghindari pembicaraan yang tidak perlu dan membuat gaduh
- Tidak diperkenankan tidur di masjid pada waktu melakukan aktivitas
- Menjaga ketenangan dan kebersihan masjid dan sekitarnya
- Ketika akan melaksanakan shalat:
- Memakai baju panjang dan rok atau gamis serta berkaos kaki
- Datang ke masjid paling lambat 5 menit sebelum adzan
- Membawa al-Quran dan atau buku bacaan yang bermanfaat
- Membaca dzikir atau al ma’tsurat setelah selesai shalat wajib berjamaah
Pasal 26
Panduan di Kamar Mandi
- Memperhatikan adab-adab islami di kamar mandi seperti:
- Berdoa sebelum masuk dan setelah keluar kamar mandi
- Masuk dengan kaki kiri, keluar dengan kaki kanan
- Tidak bercakap-cakap, menyanyi dan membuat gaduh saat mandi
- Menjaga kebersihan dan bertanggung jawab terhadap fasilitas kamar mandi
- Menghemat air, menutup kran, dan mematikan lampu setelah menggunakan kamar mandi
- Membawa perlengkapan mandi milik sendiri dan menyimpan pada tempatnya
- Menutup aurat menuju dan keluar kamar mandi
- Mandi di kamar mandi yang telah ditentukan
Pasal 27
Kebersihan dan Kesehatan Badan
- Mandi dan gosok gigi minimal 2 kali sehari, dan keramas minimal dua hari sekali
- Membersihkan lubang telinga dan memotong kuku minimal sepekan sekali
- Menjaga kesegaran tubuh dan menghindari bau badan
- Menghindari makanan yang mengandung MSG, zat pewarna, dan zat aditif lainnya
- Dianjurkan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulan sekali
Pasal 28
Kebersihan dan Kerapihan Pakaian
- Pakaian peserta didik dicuci lewat pelayanan laundry dan dengan ketentuan-ketentuan
- Mencuci pakaian dalam sendiri
- Meletakkan pakaian kotor pada tempatnya
- Berganti pakaian tidur dan pakaian harian minimal 2 hari sekali
- Tidak dibenarkan memakai pakaian atau barang orang lain tanpa izin
- Berganti kaos kaki maksimal 2 hari sekali
- Memakai pakaian yang sopan dan pantas serta menutup aurat, untuk putri jilbab menutup dada, tidak ketat, tidak transparan, tidak berbelah, panjang jilbab samping sampai siku, dan tidak menggunakan make up, parfum, serta perhiasan secara berlebihan
- Memberi label nama pada setiap barang pribadi masing-masing
- Memperhatikan kuota laundry, yaitu 3 potong per hari
- Tidak diperkenankan menggunakan mesin cuci
Pasal 29
Penyimpanan Barang
- Setiap peserta didik bertanggung jawab dalam menjaga barang-barang pribadi
- Meletakkan dan menyimpan barang-barang pada tempatnya
- Memberi nama/label pada setiap barang pribadi
- Sekolah tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang sisea lingkungan sekolah dan asrama
Pasal 30
Telepon, Surat, Dan Paket
- Peserta didik yang ingin menelepon hanya diperbolehkan menggunakan telepon/HP asrama
- Peserta didik diperbolehkan menelepon dan menerima telepon sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Surat-surat atau paket kiriman yang masuk ke asrama harus melalui alamat sekolah
- Surat-surat atau paket kiriman yang masuk ke asrama diperiksa oleh musyrifah kamar dan disaksikan peserta didik yang bersangkutan
- Jika ditemukan barang-barang yang tidak diperkenankan, maka akan disita
Pasal 31
Uang Saku dan Jajan
- Besar uang saku yang dizinkan untuk dipegang oleh peserta didik maksimal Rp. 50.000,-
- Peserta didik tidak diperbolehkan menerima uang saku tambahan melebihi jumlah maksimal
- Jika peserta didik memiliki kebutuhan yang melebihi ketentuan maka peserta didik dapat menghubungi orang tua/wali untuk mendapatkan tambahan uang saku dan dengan sepengetahuan kepala asrama
- Waktu belanja dan jajan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB VIII
KUNJUNGAN DAN PERIZINAN
Pasal 32
Perizinan Pulang/Libur
- Waktu pulang adalah libur semester, libur akhir tahun pelajaran, libur Ramadhan, dan libur lain yang ditentukan sekolah
- Lama libur adalah berdasarkan surat edaran resmi sekolah
- Kepulangan selain dari butir (1) adalah :
- Pada setiap dua pekan sekali yaitu, setiap hari Sabtu dan Ahad
- Pada setiap pekan yaitu, setiap hari Ahad
- Perizinan di luar libur hanya diberikan untuk keperluan keluarga seperti, kematian, kelahiran, orang tua sakit dengan perawatan, pernikahan, keluarga inti orang tua dengan lama kepulangan sesuai ketentuan
- Perizinan pulang ke rumah karena sakit, harus mendapat rekomendasi dari dokter klinik/dokter rumah sakit yang memeriksa
- Peserta didik hanya dijemput dan dikembalikan oleh orangtua atau wali yang telah terdaftar dalam kartu kunjungan
- Ketika keluar lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah harus menunjukan buku/kartu izin keluar kepada security yang bertugas yang dikeluarkan oleh musyrifah kamar
- Kembali sesuai waktu yang ditentukan dan buku/kartu perizinan harus diserahkan langsung kepada petugas piket asrama
Pasal 33
Perizinan Tidak Mengikuti KBM :
- Peserta didik diizinkan tidak mengikuti KBM jika :
- Sakit di asrama, dan kepala asrama wajib memberitahukannya kepada Pembimbing Akademik (PA) atau Kepala Sekolah
- Sakit dan dirawat di rumah atau ada keperluan lain di luar sekolah selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua /wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah
- Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
- Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari Pembimbing Akademik (PA) atau Kepala Sekolah
- Peserta didik yang meninggalkan kelas saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar karena sakit atau karena keperluan lain harus mendapat izin dari guru yang sedang mengajar atau Pembimbing Akademik (PA) atau Kepala Sekolah
- Dinyatakan tanpa keterangan jika tidak ada pemberitahuan resmi
- Tiga kali alpa/tanpa keterangan peserta didik akan menerima surat pemberitahuan dan atau peringatan
Pasal 34
Perizinan Keluar Sekolah/Asrama
- Peserta didik berhak keluar dari lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah dengan didampingi oleh guru/wali asrama/musyrifah atas izin kepala asrama dan atau wakil kepala asrama
- Alasan peserta didik boleh keluar dari lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah adalah:
- Tugas sekolah
- Kegiatan halaqoh
- Kegiatan keasramaan
- Berobat
- Dan keperluan syar’i lainnya.
- Peserta didik tidak diperkenankan ke warnet, play station, bioskop, biliyard, dan tempat hiburan sejenis lainnya.
- Tujuan harus sesuai dengan yang tertera dalam surat izin keluar
- Bagi peserta didik yang melanggar dan atau kembali melebihi batas waktu yang ditentukan atau tidak langsung menyerahkan surat/buku izin tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 35
Kunjungan Orang Tua/Wali
- Peserta didik boleh dikunjungi setiap hari sore hari Kamis pada setiap pekannya mulai pukul 16.30-15.30 Wib, tanpa dibawa keluar lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah
- Waktu Pekan Menginap dua kali dalam satu bulan yaitu dari hari Sabtu pukul 10.00 s.d. hari Ahad pukul 17.15.
- Peserta didik dapat dibawa keluar lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah oleh orang tua/wali peserta didik setelah mendapatkan izin musyrifah kamar.
- Kembali sesuai waktu yang ditentukan dan kartu izin serta buku perizinan harus diserahkan langsung kepada petugas piket asrama
Pasal 36
Tamu
- Tamu mengikuti dan menaati Tata Tertib Sekolah Islam Al-Bayyinah
- Tamu wajib menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu yang diberikan petugas security
- Tamu wajib berpakaian sopan dan rapi; untuk wanita berpakaian muslim/muslimah
- Tamu hanya berada di ruang yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan masuk kamar
- Tamu harus mendapatkan izin dari kepala asrama
- Tamu tidak diperbolehkan merokok di lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah
- Tamu tidak diperkenankan berjualan di lingkungan sekolah/asrama kecuali bazar resmi
- Meminta izin terlebih dahulu ketika masuk ke tempat-tempat khusus seperti, kantor, kamar, laboratorium, klinik, dapur, rumah dinas, dll.
- Tidak membawa dan menyimpan barang/benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan Sekolah Islam Al-Bayyinah seperti, benda tajam, narkoba, dll.
- Tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur pornografi dan atau pornoaksi
- Tidak membawa dan menyimpan barang-barang elektronik yang tidak diperkenankan, serta bacaan yang tidak islami
- Tidak melakukan tindakan melawan hukum
- Tidak melakukan agitasi (memfitnah atau menghasut seseorang atau kelompok untuk melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau menimbulkan kesalahpahaman pihak lain)
BAB IX
HALAQAH TAHFIDZ
Pasal 37
Tahfidz
- Peserta didik wajib mengikuti halaqah tahfidz sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan tertib
- Memperhatikan adab majelis dan adab terhadap al-Qur’an
- Setiap peserta didik berkewajiban memenuhi target hafalan yang telah ditentukan
- Mempersiapkan diri (fikriyyah, ruhiyyah, dan jasadiyyah) sebelum mengikuti halaqah tahfidz
- Meminta izin kepada guru yang mengajar saat ingin meninggalkan halaqah tahfidz kerena suatu hal yang sangat penting atau mendesak.
- Peserta didik yang terlambat mengikuti halaqah tahfidz harus meminta izin kepada guru yang mengajar
- Peserta didik yang tidak masuk halaqah tahfidz diharuskan mendapat surat keterangan dari petugas piket asrama